Batamline.com, Batam – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pembuktian perkara.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.
Para saksi tersebut berasal dari pihak pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita beserta tim pelatih, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain itu, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara sebagai barang bukti.
“Selain 26 orang saksi, kami juga menyita 20 jenis dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Nona menegaskan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polda Kepri juga memastikan informasi kepada publik akan disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses hukum.
Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri menuju Manokwari yang sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah peserta mengunggah pengalaman mereka di media sosial. Rombongan dilaporkan tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena tiket penerbangan yang diduga bermasalah sehingga tidak dapat berangkat sesuai jadwal.
Sebelumnya, Ketua LPPD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak menyatakan pihaknya telah melunasi pembayaran tiket pesawat senilai Rp1,016 miliar kepada biro perjalanan yang ditunjuk untuk mengurus keberangkatan 68 anggota kontingen.
Namun, saat proses keberangkatan, pihak maskapai menyampaikan bahwa data pemesanan memang telah dibuat, tetapi tiket belum dibayarkan sehingga peserta tidak dapat melakukan penerbangan sesuai jadwal. Akibat peristiwa tersebut, kontingen Paduan Suara Wanita Kepri gagal mengikuti perlombaan di ajang Pesparawi Nasional.
Penyidik Polda Kepri masih terus mengembangkan perkara ini untuk melengkapi pembuktian serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.