Batamline.com, Batam — Sebanyak tujuh rumah warga di kawasan Bengkong Palapa, RT 06/RW 08, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dibongkar pada Kamis (9/7/2026). Warga mengaku terkejut karena mengklaim tidak menerima pemberitahuan maupun sosialisasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan rumah telah rata dengan tanah. Puing-puing bangunan berserakan, sementara perabotan dan barang-barang milik warga ditumpuk di tepi jalan. Sejumlah warga tampak berupaya menyelamatkan barang yang masih dapat digunakan.
Ketua RT 06 Bengkong Palapa, Marudin Butarbutar, mengatakan rumah miliknya juga termasuk yang dibongkar dalam kegiatan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya pembongkaran saat petugas tiba di lokasi.
“Kami kaget karena saya dan warga pemilik rumah tidak ada pemberitahuan terkait penggusuran hari ini,” ujar Marudin di lokasi.
Menurut Marudin, persoalan status lahan yang ditempati warga telah berlangsung sejak 2025 setelah muncul klaim kepemilikan dari PT Satria Batam Sukses (SBS). Saat itu, kata dia, telah dilakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan di Kantor Kelurahan serta Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Awalnya pada 2025 muncul pengakuan kepemilikan lahan dari PT SBS. Kemudian ada mediasi antarwarga dan PT SBS di kantor lurah dan Ombudsman, tetapi tidak ada hasilnya,” katanya.
Ia juga menyebut warga telah mengajukan permohonan legalitas lahan kepada BP Batam sejak 2017. Namun, hingga pembongkaran dilakukan, permohonan tersebut disebut belum memperoleh kepastian.
Marudin menambahkan, warga sempat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, putusan perkara yang terbit pada Juni 2026 menyatakan lahan sengketa tersebut bukan milik PT Satria Batam Sukses, melainkan milik PT Satrian Utama Aliandra.
Salah seorang warga terdampak, Marni, mengaku syok saat mengetahui rumahnya telah dibongkar. Saat pembongkaran berlangsung, ia mengaku sedang berada di pasar.
“Saya kaget dan kecewa. Saya pagi tadi sedang berbelanja di pasar, saat pulang saya melihat semua barang-barang sudah berada di luar,” ujarnya.
Marni mengatakan sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, warga sebelumnya menggugat ke pengadilan setelah adanya pemasangan plang kepemilikan oleh PT Satria Batam Sukses.
“Memang sudah ada plang dari PT SBS, maka kami menggugat ke pengadilan karena kami tinggal di sini sudah 30 tahun. Kagetnya kok tiba-tiba hari ini ada penggusuran,” katanya.
Ia juga mengaku warga sempat meminta penjelasan terkait dasar hukum pembongkaran kepada petugas di lapangan.
“Saat kami meminta surat perintah atau putusan pengadilan, tidak ada jawaban dari pihak Satpol PP. Sebelumnya kami juga tidak menerima surat pemberitahuan apa pun tentang penggusuran ini,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam, maupun PT Satria Batam Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (Bob)