Batamline.com, Batam – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi jajaran Polsek Nongsa dalam mengungkap dugaan pencurian sepeda motor di Kavling Bukit Indah, Kabil, Batam. Empat pria diamankan, termasuk dua orang yang diketahui memiliki hubungan ayah dan anak tiri.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), U (58), MM, dan RSD. Polisi menduga mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial RES terkait hilangnya sepeda motor di depan rumahnya pada Selasa (7/7/2026).
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini pada Kamis (9/7/2026) dini hari,” ujar Rayhan, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika anak korban mengeluarkan sepeda motor untuk digunakan ke pasar. Saat kendaraan terparkir di depan rumah, U diduga turun dari mobil rental dan berpura-pura berbelanja di warung milik korban.
Tak lama berselang, U diduga membawa kabur sepeda motor tersebut. Ketika korban berusaha mengejar, DW yang mengemudikan mobil rental diduga menghalangi laju korban sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
“Rekaman CCTV memperlihatkan U turun dari mobil rental yang dikendarai DW. Keduanya diketahui memiliki hubungan ayah tiri dan anak tiri,” kata Rayhan.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa lebih dahulu mengamankan DW di Perumahan Valencia, Batam Kota. Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku menyerahkan sepeda motor tersebut kepada MM yang diduga menjadi perantara.
Polisi kemudian menangkap MM di kawasan Kampung Nanas, Batam Center. Dari keterangannya, kendaraan itu dibawa ke rumahnya oleh U.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi mengamankan U di kawasan Sentosa Net, Kelurahan Belian, Batam Kota. Sementara RSD ditangkap di kawasan rumah liar (ruli) depan Hotel 01 Batam Center karena diduga menerima sepeda motor hasil kejahatan.
Menurut Rayhan, penyidik masih mendalami peran MM dalam perkara tersebut.
“MM diduga hanya menjadi perantara. Motor hasil pencurian ditukar tambah dengan sepeda motor milik RSD dengan tambahan uang Rp500 ribu. Namun, baru Rp100 ribu yang dibayarkan. Sepeda motor hasil tukar tambah itu kemudian dijual seharga Rp4 juta,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit mobil rental yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Keempat pria tersebut saat ini masih menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AL)