Batam, Batamline.com – Diduga dampak kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) yang viral, dua pejabat tinggi Imigrasi di Kepulauan Riau dicopot dari jabatannya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswat, dipindahkan dari posisi manajerial ke jabatan nonmanajerial sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-164.SA.03.04 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 7 April 2026.
“Maksud dari pemberhentian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi kinerja organisasi,” bunyi pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam surat keputusan tersebut.
Selain itu, Kementerian juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.IP-165.SA.03.03 Tahun 2026 mengenai rotasi dan pengangkatan sejumlah pejabat baru untuk mengisi posisi strategis. Dalam keputusan ini, Guntur Sahat Hamonangan ditunjuk sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, sedangkan Wahyu Eka Putra mengisi posisi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, di Aula Jusuf Adiwinata, Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta.