Home » Dirjen Dukcapil Beri Ruang Fotokopi KTP-EL: Sesuai Kebutuhan Pelayanan

Dirjen Dukcapil Beri Ruang Fotokopi KTP-EL: Sesuai Kebutuhan Pelayanan

by Redaksi
KTP elektronik

Batamline.com, Batam – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mengklarifikasi polemik seputar penggunaan KTP elektronik (KTP-el) melalui unggahan di akun resmi Instagram @dukcapilkemendagri, Senin (11/5/2026).

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa, kartu fisik KTP-el tetap menjadi identitas sah untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk check-in hotel.

Meski gencar mengampanyekan perlindungan data pribadi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022, Dukcapil nyatanya masih memberikan ruang bagi penggunaan fotokopi KTP-el.

Teguh menyatakan praktik penggandaan fisik ini masih diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab untuk kebutuhan pelayanan. Hal ini dinilai kontradiktif dengan upaya meminimalisasi risiko kebocoran data yang kerap mengintai dokumen fisik.

“Penggunaan fotocopy KTP-EL pada prinsipnya masih dapat dilakukan, sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab guna perlindungan data pribadi,” kata Teguh.

Dukcapil mengeklaim telah menjalin kerja sama verifikasi data elektronik dengan 7.500 lembaga melalui teknologi face recognition dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, tetap diizinkannya penggunaan fotokopi menunjukkan bahwa ekosistem digital di tingkat lembaga pengguna belum sepenuhnya terintegrasi.

Menutup klarifikasinya, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas kesimpangsiuran informasi sebelumnya yang sempat membingungkan masyarakat.

Pemerintah berjanji akan terus memperkuat sistem agar verifikasi digital lebih aman, meski nyatanya publik masih harus bergantung pada tumpukan kertas fotokopi di era transformasi digital ini.

You may also like