Home » Sadis! Pernah Bunuh Istri Kedua, JK Kini Habisi Istri Siri Ketujuh di Lingga

Sadis! Pernah Bunuh Istri Kedua, JK Kini Habisi Istri Siri Ketujuh di Lingga

by Redaksi
Pembunuhan di Lingga

Batamline.com, Lingga – Seorang residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menghabisi nyawa istri sirinya sendiri yang masih berusia 19 tahun. Ironisnya, pelaku ternyata pernah dipenjara karena kasus serupa, yakni membunuh istri keduanya beberapa tahun lalu.

Pria berinisial Z alias J alias JK (43) itu kini ditahan aparat kepolisian setelah ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, usai sempat melarikan diri dari Lingga.

Korban berinisial DA (19) ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan di kawasan Jalan Kartini, Sungai Lumpur, Dabo Singkep. Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga karena kondisi mayat dikubur secara diam-diam untuk menutupi jejak pembunuhan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers jajaran Polda Kepri dan Polres Lingga di Mapolda Kepri, Senin (11/5/2026).

Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, mengungkapkan pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana pembunuhan. JK diketahui merupakan residivis dalam perkara pembunuhan terhadap istri keduanya.

“Pelaku ini residivis kasus pembunuhan. Sebelumnya pernah dihukum karena kasus yang sama,” ujar Pahala.

Meski pernah menjalani hukuman pidana, pelaku kembali melakukan aksi serupa terhadap perempuan lain yang dinikahinya secara siri.

Menurut hasil penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada Minggu malam, 26 April 2026, di rumah kontrakan tempat pelaku dan korban tinggal.

Sebelum kejadian, keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Situasi kemudian memanas setelah pelaku dilanda rasa cemburu dan menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Polisi menyebut pelaku bahkan mencurigai korban memiliki hubungan khusus dengan adik kandungnya sendiri berinisial BS.

You may also like