Home » Balap Liar di Simpang Helm Dibubarkan Polisi Usai Warga Lapor 110

Balap Liar di Simpang Helm Dibubarkan Polisi Usai Warga Lapor 110

by Redaksi
Balap liar

Batamline.com, Batam – Aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan Simpang Helm, Kecamatan Batam Kota, dibubarkan personel Polsek Batam Kota setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Personel piket Batara Biru Polsek Batam Kota bergerak cepat menuju lokasi sesaat setelah menerima pengaduan dari warga bernama Fadli terkait aktivitas sekelompok pemuda yang diduga kerap melakukan balap liar di sepanjang Jalan Raya Simpang Helm hingga depan Gereja HKBP.

Kegiatan patroli dan penindakan tersebut berada di bawah tanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal. Sementara personel yang turun ke lokasi yakni Aiptu Sahat S. Pakpahan dan Aiptu Natalius Zai.

Berdasarkan laporan warga, kawasan tersebut sering dijadikan titik kumpul para remaja pada dini hari. Aktivitas balap liar itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas balap liar dan langsung melakukan pembubaran guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Personel langsung melakukan pengecekan dan penanganan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Selain membubarkan aksi balap liar, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang di sekitar depan Gereja HKBP, khususnya pedagang ayam penyet, agar tidak memberi ruang bagi para pemuda untuk berkumpul yang berpotensi memicu kembali aksi serupa.

Dalam kegiatan tersebut, polisi memastikan tidak ada korban maupun kerugian material. Situasi di lokasi juga kembali aman dan kondusif setelah dilakukan patroli serta pengawasan oleh personel kepolisian.

Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Kota Batam.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.

You may also like