Batamline.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Balai Karantina dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan internasional ribuan Benih Bening Lobster (BBL) bernilai Rp10 miliar di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam, Rabu (20/5/2026) Malam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Ohei, mengonfirmasi bahwa ribuan benih lobster ilegal ini dikirim dari Jakarta dan sengaja ditransitkan di Batam sebelum nantinya diselundupkan ke Singapura dengan tujuan ke luar negeri.
“Nilai Lobster yang diamankan capai Rp 10 Miliar. Ini akan dibawa ke Singapura,” sebut Nona.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh kardus pembungkus koper, di mana empat kardus berisi benih lobster dan tiga lainnya diisi pakaian. Dua warga negara Indonesia berinisial SS dan DS sebagai telah diamankan sebagai calon tersangka dengan peran yang berbeda.
“Ada dua tersangka yang kita amankan. Dia merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus,” sebutnya.
Aksi ilegal terstruktur ini ditaksir memicu kerugian negara yang fantastis mencapai Rp10 miliar jika seluruh benih tersebut berhasil terjual.(*)