Batamline.com, Batam – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Batam Madani bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung BP Batam, Senin (25/5/2026).
Aksi tersebut dipicu penertiban sejumlah warung pinggir jalan atau kantin di kawasan dekat jalan PT Sigma Aurora Property, Tanjunguncang, Batuaji, yang dilakukan Satpol PP Kota Batam beberapa waktu lalu.
Massa menilai penertiban itu bertentangan dengan pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang sebelumnya memperbolehkan masyarakat berjualan dengan syarat menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam aksinya, demonstran meminta pemerintah menunda pembongkaran hingga ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat terdampak.
Usai berunjuk rasa di kawasan BP Batam dan Gedung DPRD Kota Batam, massa kemudian berdialog di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam yang dipimpin Muhammad Fadhli.
Dialog tersebut dihadiri perwakilan DPRD Kota Batam, BP Batam, Polresta Barelang, mahasiswa, serta masyarakat terdampak penggusuran.
Ketua HMI MPO Batam Madani, Muhammad Sahrul Ramadhan, meminta BP Batam dan pihak perusahaan menyediakan lokasi relokasi yang layak dan tetap terjangkau bagi para pedagang.
“Kami meminta agar 15 warung yang terdampak direlokasi ke tempat yang masih bisa dijangkau pekerja sehingga masyarakat tetap dapat berjualan,” kata Sahrul.
Ia juga meminta DPRD mempertemukan masyarakat dengan pihak PT Sigma Aurora Property serta menjelaskan keterlibatan Satpol PP dalam proses penggusuran.
“Kami minta agar dipertemukan dengan pihak PT Sigma dan dijelaskan keterlibatan Satpol PP,” ujarnya.
Sahrul turut meminta DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam lebih serius mendengar keluhan masyarakat kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat penertiban tersebut.
“Tolong lihat dan dengar aspirasi kami agar bisa ditemukan solusi yang lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan para pedagang terdampak. Mereka menilai tiga unit ruko yang disiapkan pemerintah tidak cukup untuk menampung 15 kantin yang digusur.
“Tiga ruko tersebut tidak cukup menampung belasan warung yang digusur. Kami minta ini menjadi perhatian pemerintah,” ungkap salah seorang pedagang.
Selain keterbatasan tempat, para pedagang juga menilai lokasi relokasi terlalu jauh dari kawasan industri sehingga dikhawatirkan kehilangan pelanggan utama dari kalangan pekerja pabrik.
Masyarakat pun mengusulkan dua lokasi alternatif relokasi, yakni di dekat Yard 2 PT Hyundai/Wasco dan kawasan dekat Yard 3 PT Wasco.
“Dua lokasi yang kami ajukan harap diperhatikan karena lebih terjangkau untuk usaha kami. Kami juga berharap mendapat rekomendasi dari BP Batam agar tidak kembali terkena penggusuran,” ujar warga lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli mengatakan pihaknya masih menampung dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat sebelum menyampaikan kepada pimpinan masing-masing lembaga.
“Hari ini kami fokus pada mendengarkan dan mencatat aspirasi dari masyarakat. Kami butuh waktu untuk laporan ke pimpinan masing-masing,” ujar Fadhli.
Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil koordinasi antarinstansi sebelum dilaksanakan pertemuan lanjutan.
“Hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pimpinan masing-masing dan nantinya akan ada pertemuan berikutnya terkait aspirasi masyarakat,” tutup Fadhli.
Dalam pertemuan sebelumnya, BP Batam disebut meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait penambahan jumlah ruko sebagai lokasi relokasi bagi pedagang terdampak.
Sebelumnya, sebanyak 15 pedagang kecil di kawasan Tanjunguncang kehilangan tempat usaha setelah lapak mereka ditertibkan dalam dua gelombang pembongkaran pada 27 April dan 20 Mei 2026.
Salah satu pedagang terdampak, Erna, mengaku kehilangan sumber penghasilan utama setelah warung yang telah dikelolanya selama 14 tahun dibongkar.
“Semenjak penggusuran itu hidup kami berubah drastis. Tidak ada lagi pemasukan sama sekali dari berjualan. Kami kehilangan mata pencaharian,” ujar Erna.
Menurutnya, relokasi yang disediakan pemerintah belum mampu menjadi solusi karena satu ruko harus ditempati hingga lima pedagang sekaligus.
“Ada tiga ruko untuk relokasi disediakan pemerintah, tapi satu ruko lima warung tidak bisa,” keluhnya.
Hingga kini, para pedagang mengaku belum menerima ganti rugi maupun kompensasi atas pembongkaran tempat usaha mereka. (Bob)