Batamline.com, Anambas – Penanganan kasus dugaan pencurian pakaian dalam dan tindakan mengintip yang dilakukan seorang pria di Tarempa Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, berujung pada terbongkarnya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan sejumlah orang.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial ASH yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Siantan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian mengatakan, pengungkapan bermula saat ASH menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polsek Siantan.
“Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Kristian, Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap ASH.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, ASH mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial E, I, dan HH. Ketiganya kemudian turut menjalani pemeriksaan.
“Hasil tes urine yang dilakukan bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa menunjukkan keempat orang tersebut positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal narkotika yang diduga dikonsumsi para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D yang juga mengaku pernah mengonsumsi sabu.
Berdasarkan keterangan D, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial EW. Berbekal informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan EW.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” katanya lagi.
Dalam pemeriksaan awal, EW mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Polisi menyebut barang bukti yang diduga sabu telah ditimbang dengan berat bersih total 1,10 gram dan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Sebelumnya, ASH diamankan personel Polsek Siantan pada Sabtu (30/5/2026) malam setelah diduga melakukan pencurian pakaian dalam milik seorang remaja perempuan di Desa Tarempa Timur. Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi kemudian memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika hingga akhirnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.