Batamline.com, Anambas – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi jajaran Polsek Siantan dalam mengungkap kasus pembobolan rumah di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melintas di kawasan Pelabuhan Tarempa.
Kapolsek Siantan, Iptu Dodi Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya seorang pria yang menawarkan satu untai kalung emas beserta liontin di salah satu toko emas di Pasar Tarempa.
“Personel kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situ diketahui pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna biru dongker,” ujar Dodi, Jumat (3/7/2026).
Berbekal petunjuk tersebut, polisi menelusuri sejumlah tempat penyewaan sepeda motor di Tarempa. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan yang digunakan pelaku merupakan sepeda motor sewaan dari kawasan Pelantar Serka.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Pasar dan Pelabuhan Tarempa. Sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (30/6/2026), petugas berhasil mengamankan pria berinisial Handri saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Siantan,” kata Dodi.
Dalam pemeriksaan, Handri mengakui telah membobol rumah milik Darmawan di Jalan Pelabuhan Gang Permuda, Desa Lingai, pada Minggu (28/6/2026). Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu untai kalung emas beserta liontin dan satu unit telepon genggam merek Nubia A56.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus setelah Handri mengaku telah menggadaikan kalung emas hasil curian di Pegadaian Tarempa dengan bantuan rekannya, Syahril.
Polisi selanjutnya mengamankan Syahril di kediamannya di Desa Pesisir Timur. Kepada penyidik, ia mengakui membantu menggadaikan perhiasan tersebut atas permintaan Handri dengan nilai gadai sebesar Rp30 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp25.100.500, kartu ATM Bank Riau Indonesia, buku tabungan Bank BRI, dokumen pegadaian, tas milik pelaku, kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam Nubia A56 yang diduga merupakan milik korban.
Kapolsek Siantan mengatakan pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Handri mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
“Kasus ini masih kami dalami. Penyidik juga terus melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice apabila seluruh kerugian korban dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.