Batamline.com, Bintan – Empat nelayan asal Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, akhirnya kembali ke Indonesia setelah menjalani proses hukum di Malaysia terkait dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.
Keempat nelayan berinisial NF, H, Z, dan A dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Kamis (2/7/2026). Sebelumnya, mereka ditangkap otoritas Malaysia bersama dua nakhoda kapal pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Johor.
Sejak menerima informasi penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru melakukan berbagai langkah pelindungan terhadap para nelayan, mulai dari pendampingan kekonsuleran, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, hingga penyediaan bantuan hukum selama proses pemeriksaan.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan keempat nelayan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua nakhoda kapal masih menjalani persidangan di Malaysia atas dugaan melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 yang ancaman hukumannya berupa denda atau pidana penjara.
“Keempat ABK hanya berstatus saksi. Setelah proses hukum selesai, mereka dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian untuk kepulangan ke Indonesia,” ujar Dhania, Jumat (3/7/2026).
Selama berada di Malaysia, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat administrasi kepulangan.
Pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, keempat nelayan didampingi petugas KJRI Johor Bahru bertolak dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjungpinang guna memfasilitasi perjalanan lanjutan para nelayan menuju kampung halaman masing-masing.
Dengan kepulangan tersebut, keempat nelayan asal Bintan itu akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah lebih dari satu bulan menjalani proses hukum di Malaysia.