Batamline.com, Batam — Aksi nekat seorang buruh bangunan mencuri kabel di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Batam, berakhir di balik jeruji besi. Pelaku berinisial Muhammad Khairul Nizam alias Azam (31) ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja tak lama setelah melancarkan aksinya pada Jumat (3/7/2026) sore.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Gihon Lumban Raja, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku diamankam polisi
“Saat ini pelaku berinisial MKN alias Azam sudah resmi kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Gihon saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Usai menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Tanjung Buntung, Bengkong, tidak lama setelah melancarkan aksinya,” kata Gihon.
Dari hasil pemeriksaan, Azam diketahui berperan sebagai eksekutor yang memotong kabel di lokasi kejadian.
“Dalam kejadian ini, Azam bertindak sebagai eksekutor yang memotong kabel di lapangan,” jelasnya.
Pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya dengan membawa gunting pemotong besi sepanjang sekitar 60 sentimeter untuk memutus kabel jenis NYY ukuran 4×35 mm dengan berat sekitar 5 kilogram.
“Dia memotong kabel NYY ukuran 4×35 menggunakan gunting pemotong besi sepanjang 60 sentimeter. Kabel yang dipotong memiliki berat sekitar 5 kilogram,” ungkap Gihon.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp11.040.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan tembaga, kulit kabel, alat pemotong besi, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Kerugian korban akibat pemotongan kabel NYY ini ditaksir mencapai Rp11.040.000. Kami juga menyita barang bukti berupa potongan tembaga, kulit kabel, alat yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini menjalani proses hukum di Polsek Lubuk Baja. (Bob)