Home » Praperadilan Kasus MBG, Kejagung Sebut Punya Bukti Chat Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Istri

Praperadilan Kasus MBG, Kejagung Sebut Punya Bukti Chat Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Istri

by Redaksi
Praperadilan Lodewyk Pusung

Batamline.com, Jakarta Selatan – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Salah satu bukti yang disampaikan berupa bukti elektronik berupa percakapan tersangka Lodewyk Pusung dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

Pernyataan tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut, berdasarkan substansi percakapan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam perkara tata kelola Program MBG di BGN.

Selain bukti elektronik, Kejagung menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Menurut jaksa, proses penyelidikan dimulai pada 15 Mei 2026 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Dalam persidangan, Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup maupun tanpa pemeriksaan sebagai saksi.

“Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” kata jaksa.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Saat ini proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

You may also like