Batamline.com, Batam – Kericuhan mewarnai sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2026).
Di tengah memuncaknya emosi keluarga korban usai persidangan, kuasa hukum keluarga almarhum, Sudirman Situmeang, mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Namun, suasana berubah tegang setelah majelis hakim menutup persidangan dan empat terdakwa hendak dibawa keluar dari ruang sidang.
Melihat situasi yang mulai memanas, Sudirman Situmeang langsung menghampiri keluarga dan pendukung korban untuk meredam emosi mereka agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dengan ini saya menyampaikan kepada seluruh pendukung, harap bersabar. Hukum di Indonesia akan ditegakkan. Saya juga tidak suka kejadian ini dibiarkan begitu saja. Paham?” ujar Sudirman di hadapan keluarga dan pendukung korban.
Ia mengaku memahami kesedihan dan kemarahan keluarga atas meninggalnya Natanael. Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kita serahkan kepada pengadilan, kita serahkan kepada hukum. Maka dihukumlah seadil-adilnya siapa pun yang bersalah. Saya paham, saya tahu hati saudara-saudara terpukul berat. Tapi mari kita serahkan ke proses pengadilan. Harap bersabar, kita nantikan bersama. Saya juga akan terus mengawal kasus ini dengan tegas,” katanya.
Imbauan tersebut disampaikan ketika keluarga korban meluapkan emosinya kepada para terdakwa. Sejumlah anggota keluarga meneriakkan tuntutan agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati, bahkan sempat melontarkan ancaman saat terdakwa dievakuasi keluar ruang sidang.
Aparat kepolisian yang berjaga langsung membentuk barikade untuk mengamankan jalannya evakuasi. Ketegangan disertai aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas berlangsung sekitar 15 menit sebelum situasi kembali kondusif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan subsider terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam dakwaan disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik, korban mengalami trauma berat pada bagian dada dan perut. Korban juga disebut sempat dipaksa bertumpu pada kedua lutut sebelum mengalami serangkaian pukulan dan tendangan hingga akhirnya meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim Monalisa kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Bob)