Batamline.com, Batam – Seorang pria berinisial MI (35) ditahan kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap balita perempuan berusia satu tahun delapan bulan di Batam. Pelaku yang merupakan tetangga korban itu kini terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.
Kasus ini terungkap dari perubahan perilaku korban seusai dijemput dari rumah pelaku. Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menyebut bahwa orang tua korban telah menitipkan anaknya kepada pelaku selama sekitar tiga bulan.
Pada Sabtu pagi, anak itu dititipkan pukul 08.00 WIB dan dijemput sore hari. Setibanya di rumah, korban menunjukkan reaksi tidak wajar. Setiap buang air kecil di popok, balita tersebut menangis histeris sambil memegang area vitalnya. Kecurigaan orang tua memuncak saat memeriksa kondisi fisik anak keesokan harinya.
Temuan darah di kemaluan korban membuat ibu korban segera membawa anak ke RSUD Embung Fatimah. Tim medis yang memeriksa kemudian menyarankan keluarga untuk membuat laporan polisi.
Penyidik menindaklanjuti laporan dengan visum et repertum, pemeriksaan saksi, dan evaluasi psikologis. Hasil pemeriksaan kejiwaan mengungkap trauma berat yang dialami korban. Anak diketahui mengalami ketakutan mendalam terhadap pelaku yang dipanggilnya ‘Bapak’, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya bertetangga sebelah rumah.
Polisi menangkap MI pada 2 Juni dan menahannya sehari setelahnya. Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (Bob)