Home » Sidang Kasus Kematian Bripda Natanael, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Sidang Kasus Kematian Bripda Natanael, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

by Redaksi
Sidang Bripda Natanael

Batamline.com, Batam – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anggota Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit, di Pengadilan Negeri Batam diwarnai pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum para terdakwa, Kamis (6/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang mendampingi tiga terdakwa, yakni Bripda Asrul Prasetia, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, meminta Majelis Hakim agar tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Mereka menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka menilai JPU tidak menguraikan secara rinci peran maupun tindakan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai hubungan sebab akibat (causal verband) antara tindakan yang didakwakan kepada para terdakwa dengan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum berpendapat bahwa JPU juga belum menguraikan secara jelas unsur objektif (actus reus) maupun unsur subjektif (mens rea) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Menurut mereka, surat dakwaan hanya memuat kronologi umum serta melampirkan hasil Visum et Repertum tanpa menjelaskan tindakan masing-masing terdakwa yang diduga menyebabkan kematian korban maupun bentuk kesengajaan yang dituduhkan.

Berdasarkan alasan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan dinyatakan sebagai dakwaan kabur (obscuur libel). Mereka meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perkara ini disidangkan secara berkas terpisah (splitsing). Sidang terhadap tiga terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa bersama hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Bripda Arwana Sihombing, menjalani persidangan secara terpisah dengan didampingi penasihat hukum berbeda karena surat dakwaannya telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

Karena materi eksepsi ketiga terdakwa dinilai memiliki substansi yang sama, Ketua Majelis Hakim Monalisa meminta penasihat hukum hanya menyesuaikan identitas terdakwa pada bagian petitum.

“Jadi untuk terdakwa selanjutnya, dibacakan nama terdakwanya saja ya, kan isinya sama,” ujar Monalisa di persidangan.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan. Sidang akan kembali digelar pada 14 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum. (Bob)

You may also like