Batamline.com, Anambas – Tiga oknum personel Polres Kepulauan Anambas terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiganya terungkap usai menjalani tes urine mendadak yang digelar jajaran Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan adanya tiga anggotanya yang terindikasi mengonsumsi narkotika. Mereka masing-masing berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO.
“Mereka terjaring razia saat tes urine dadakan dua hari lalu,” kata AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga anggota tersebut diduga mengonsumsi sabu di rumah dinas Brigadir RO. Saat ini, mereka telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Anambas.
“Mereka konsumsi di rumah dinas RO. Tapi masih kami dalami,” ujarnya.
Ketiga personel yang diperiksa diketahui bertugas di satuan berbeda. Bripka RS menjabat sebagai KBO Satbinmas Polres Kepulauan Anambas, Briptu RF bertugas di Polsek Jemaja, sedangkan Brigadir RO merupakan personel SPKT Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres menegaskan proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Selain mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh ketiga anggotanya, penyidik juga menelusuri asal-usul sabu yang dikonsumsi, termasuk kemungkinan adanya pemasok narkoba kepada para personel tersebut.
Apabila terbukti melanggar, ketiga anggota itu akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri, termasuk kemungkinan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).