Home » Polsek Lubukbaja Hentikan Penyelidikan Dugaan Pengambilan Anak Tanpa Izin, Sebut Masuk Ranah Perdata

Polsek Lubukbaja Hentikan Penyelidikan Dugaan Pengambilan Anak Tanpa Izin, Sebut Masuk Ranah Perdata

by Redaksi
Sengketa hak asuh anak

(foto: Kapolsek Lubukbaja (kanan) saat menerima penghargaan dari Kapolda Kepri)

Batamline.com, Batam – Polsek Lubukbaja menghentikan penyelidikan laporan dugaan pengambilan anak tanpa izin yang dilaporkan Putri Iryani. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana dan merupakan sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah hukum perdata.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan ahli pidana, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Deni, Kamis (6/8/2026).

Laporan tersebut diterima polisi pada 6 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Ps Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja menugaskan Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, antara lain pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi dari lingkungan sekitar, bidan yang membantu proses persalinan, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga menghadirkan ahli pidana.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.

Selain itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santa Elisabeth.

Deni menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Dalam forum tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

Deni menegaskan, penghentian penyelidikan bukan berarti kepolisian mengabaikan laporan masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Bob)

You may also like