Batamline.com, Batam – Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial BL yang diduga terlibat dalam perkara narkoba di Batam, Kepulauan Riau.
DPO tersebut diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penerbitan surat tersebut.
“Benar, suratnya dikeluarkan oleh Bareskrim Polri,” ujar Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Dalam surat DPO tersebut, pria yang dicari itu tercatat bernama Basri Lewaimang. Ia merupakan warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Alor pada 1 Oktober 1975, dan tercatat memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.
Polri mencantumkan dua alamat yang berkaitan dengan Basri di Batam. Pertama, Diamond Palace Residence Blok B Nomor 37A, RT 3/RW 49, Belian, Batam Kota. Kedua, Royal Grande 4 Blok A3, RT 4/7, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
DPO tersebut juga memuat ciri-ciri fisik Basri, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, kulit hitam, dan tidak memiliki tato.
Polri meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri untuk menyampaikan informasi kepada penyidik atau penyidik pembantu di kantor kepolisian terdekat.
Informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan juga dapat disampaikan melalui nomor yang tercantum dalam surat DPO, yakni 082272274949 dan 08121385050.
Penerbitan DPO tersebut berkaitan dengan rangkaian penindakan Bareskrim Polri terhadap tempat hiburan malam di Kota Batam. Pada Sabtu (15/8/2026), petugas menyegel dua tempat hiburan malam yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh, yakni V Club dan P2.
Selain itu, petugas juga menyegel Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 32 orang diamankan. Mereka terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen tempat hiburan malam.
Meski demikian, berdasarkan bahan yang tersedia, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai peran Basri Lewaimang dalam perkara tersebut maupun alasan spesifik penerbitan DPO terhadap dirinya. (Pye)