Batamline.com, Batam – Tim Bareskrim Polri mendatangi sebuah rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/8/2026) malam.
Rumah tersebut diduga milik seorang pria berinisial A yang disinyalir terkait dengan pengelolaan kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batuselicin, Batam. Dimana, lokasi tersebut sebelumnya telah digerebek aparat kepolisian.
Dalam kedatangan itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang dari rumah tersebut. Di antaranya satu unit brankas dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pria berinisial A kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai status A maupun keterkaitannya dengan dugaan kasino ilegal tersebut.
Warga sekitar berinisial EL membenarkan adanya kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke rumah tersebut pada Senin malam.
“Penggerebekan terjadi tadi malam. Suasananya mendadak ramai karena ada kedatangan sejumlah anggota polisi ke rumah tersebut,” ujar EL kepada wartawan.
EL mengaku sempat melihat proses pengangkutan sejumlah barang dari dalam rumah. Menurut dia, barang yang dibawa petugas di antaranya brankas dan sepeda motor Yamaha RX King.
“Saya sempat melihat petugas membawa keluar beberapa barang dari dalam rumah. Yang diangkut ke mobil polisi itu ada brankas dan satu unit sepeda motor RX King,” kata EL.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai tujuan pemeriksaan terhadap A maupun keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan dugaan aktivitas kasino ilegal tersebut. (Bob)