Home » HUT Ke-81 RI, Enam Warga Binaan Lapas Batam Langsung Bebas Usai Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, Enam Warga Binaan Lapas Batam Langsung Bebas Usai Terima Remisi

by Redaksi
Remisi HUT RI

Batamline.com, Batam – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh kebahagiaan bagi enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam. Mereka langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum pada Senin (17/8/2026).

Total 15 warga binaan Lapas Kelas IIA Batam menerima Remisi Umum dalam momentum peringatan kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung bebas, sedangkan sembilan warga binaan lainnya akan menyelesaikan masa pidana mereka dalam beberapa hari ke depan.

Penyerahan remisi dipimpin langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Dalam kesempatan tersebut, Amsakar sekaligus membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Amsakar menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan dan berupaya memperbaiki diri.

“Orang yang arif dan orang yang bijak bagaimana dia berikhtiar selalu dan senantiasa untuk memperbaiki kesalahannya, sehingga dia menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Amsakar saat memberikan nasihat kepada warga binaan.

Amsakar juga mengingatkan bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Karena itu, masa menjalani pidana harus dimanfaatkan untuk mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Selamat kepada warga binaan yang selalu berusaha menjadi lebih baik,” tutur Amsakar.

Pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Batam merupakan bagian dari pemberian remisi secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 1.085 anak binaan.

Dalam amanat yang dibacakan Amsakar, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berpesan agar remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran terhadap hukum.

“Jadilah masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana,” bunyi amanat Menteri yang dibacakan Amsakar.

Amanat tersebut juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan. Petugas diminta menutup celah terjadinya peredaran gelap narkotika, pungutan liar, percaloan, hingga penyelundupan barang terlarang di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. (Bob)

You may also like