Home » Pemilik Kasino Ilegal di Nagoya Batam Ditangkap, Polisi Sita Rp7,79 Miliar

Pemilik Kasino Ilegal di Nagoya Batam Ditangkap, Polisi Sita Rp7,79 Miliar

by Redaksi
Penggerebekan judi kasino batam

Batamline.com, Batam – Praktik perjudian kasino ilegal di kawasan Nagoya, Kota Batam, dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang. Dalam penggerebekan di Nine Stage Lounge & Bar, Sabtu (15/8/2026) malam, polisi mengamankan 197 orang, termasuk pemilik kasino berinisial A.

Lokasi perjudian Nine Stage Lounge & Bar tersebut berada Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, salah satu pihak yang diamankan merupakan pemilik atau penanggung jawab utama tempat perjudian.

“Pihak yang kami amankan meliputi pemilik atau owner tempat tersebut, yaitu saudara berinisial A,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Batam, Minggu (16/8/2026).

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengelompokkan mereka berdasarkan peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik, manajemen, pekerja operasional, hingga pemain.

Untuk kelompok manajemen dan pengawas, polisi mengamankan satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, satu pengawas, dan dua orang bagian pemasaran.

Sementara itu, kelompok pekerja operasional terdiri atas 65 bandar atau dealer, 25 penukar chip, serta lima kasir.

Adapun pemain yang diamankan berjumlah 96 orang. Dari jumlah tersebut, 86 orang merupakan WNI dan 10 lainnya WNA.

Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Dalam penggerebekan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp7,79 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Uang tersebut terdiri atas Rp7,297 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas dan Rp500 juta dari meja penukaran chip.

Selain uang tunai, petugas menyita puluhan mesin yang digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 54 unit mesin skater, 22 mesin mahjong, 16 mesin slot atau babel, 14 mesin tembak ikan, dan satu mesin dadu.

Nunung mengatakan, penyidik masih mendalami peran setiap orang yang diamankan, terutama untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya.

“Praktik perjudian melibatkan dua pihak yang saling berkaitan, yakni bandar dan pemain. Kami sedang mendalami peran tiap individu agar penjatuhan pasal tepat sasaran,” kata Nunung.

Para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan membawa tersangka utama ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasino ilegal tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan selama dua hingga tiga bulan berdasarkan pengaduan masyarakat setempat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana perjudian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan tindak pidana asal berupa perjudian. Ketentuan tersebut mengancam pelaku utama dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain mendalami dugaan perjudian dan TPPU, Bareskrim Polri juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain di lokasi tersebut, termasuk dugaan peredaran gelap narkotika. (Bob)

You may also like