Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan lima tersangka. Seluruh kasus terungkap setelah calon PMI hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga laporan polisi dalam perkara tersebut dibuat pada 31 Juli, 5 Agustus, dan 19 Agustus 2026.
Menurut Nona, para korban diamankan sebelum berangkat ke Malaysia. Para tersangka diduga berperan dalam proses perekrutan hingga pengurusan keberangkatan calon PMI tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pengurusan hingga pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dengan tujuan Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan atau administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Nona, Kamis (27/8/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Rony Bonic menjelaskan, perkara pertama melibatkan tersangka berinisial Pur, warga Trenggalek, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah BP3MI mengamankan dua calon PMI nonprosedural berinisial SU dan MH di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 17 Juni 2026.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi mengetahui bahwa proses keberangkatan ke Malaysia diurus oleh Pur. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Pur di Trenggalek.
Pur diduga berperan merekrut dan mengurus keberangkatan kedua calon PMI tersebut, mulai dari pembuatan paspor, biaya perjalanan, transportasi hingga tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yakni FA dan Z. Pengungkapan bermula saat polisi mengamankan calon PMI berinisial AF di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 30 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, AF mengaku diantar FA ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia. Polisi kemudian menangkap FA di sebuah rumah kos di wilayah Bengkong dan mengamankan Z di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, FA diduga berperan menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung, menerima uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta, serta mengantar korban menuju pelabuhan.
Sementara itu, Z diduga mengurus proses keberangkatan korban dari daerah asal, termasuk pengurusan paspor dan tiket pesawat.
Perkara ketiga melibatkan tersangka IAN dan WAH. Keduanya diamankan di wilayah Jawa Barat setelah polisi memperoleh informasi mengenai dua calon PMI berinisial AH dan NA yang hendak berangkat ke Malaysia secara nonprosedural.
Rony mengatakan, IAN berperan sebagai pengurus atau sponsor calon PMI, termasuk membantu pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Adapun WAH diduga bertugas mengantar dan menjemput korban dari wilayah Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Rony menegaskan, ketiga perkara tersebut memiliki pola yang serupa. Para tersangka diduga mengurus keberangkatan calon PMI ke luar negeri tanpa melengkapi persyaratan dan dokumen sesuai ketentuan.
“Ketiga LP ini sama untuk modus operasinya. Pelaku mengurus ataupun mengirim calon PMI untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan ataupun dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.