Home » Balita 1 Tahun Tewas di Bengkong, Keterangan Pengasuh soal Kolam Renang Dipatahkan Hasil Autopsi

Balita 1 Tahun Tewas di Bengkong, Keterangan Pengasuh soal Kolam Renang Dipatahkan Hasil Autopsi

by Redaksi
balita tewas Bengkong

Batamline.com, Batam – Kematian seorang balita berinisial MA (1 tahun 2 bulan) di Bengkong, Batam, yang awalnya disebut akibat terjatuh ke kolam renang, akhirnya mengungkap dugaan kekerasan. Polisi menetapkan pengasuh korban, TCH (29), sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, SA (20), menerima telepon dari tersangka sekitar pukul 11.27 WIB. Saat itu, TCH menyampaikan bahwa korban terjatuh ke kolam renang.

SA kemudian bersama seorang saksi menuju Puskesmas Tanjung Buntung. Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di atas ranjang. Dokter kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia.

Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan awal tersebut. Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.

“Awalnya tersangka menyampaikan korban meninggal karena tenggelam. Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan dan luka pada tubuh korban,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Batam menemukan memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kekerasan tumpul pada kepala dan leher. Pola luka pada bagian leher juga sesuai dengan dugaan kekerasan berupa pencekikan.

Setelah menjalani pemeriksaan, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Saat kejadian, tersangka mengaku sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.

“Tersangka merasa kesal. Kemudian tersangka mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar Anggoro.

Penyidik juga menemukan dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap korban sebelum kejadian tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan adanya bekas cubitan dan jaringan parut pada tubuh korban yang telah mengalami proses penyembuhan.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk ibu korban, dokter, dan ahli forensik. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ember plastik warna hijau, pakaian korban, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, TCH dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kapolresta Barelang mengimbau orang tua lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, khususnya anak di bawah umur. Orang tua diminta memastikan tempat atau pihak yang dipercaya untuk mengasuh anak memiliki kredibilitas dan dapat menjamin keselamatan anak.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana atau situasi darurat melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

You may also like