Batamline.com, Batam – Aksi warga menggagalkan dugaan pencurian sepeda motor terjadi di area parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Seorang pria berinisial RM (26) diamankan warga sebelum kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Terduga pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BP 4837 EO. Kendaraan tersebut merupakan milik warga berinisial H (34) yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga hendak mencuri sepeda motor di lingkungan Rusun Pemko Muka Kuning.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ady, Rabu (26/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari petugas keamanan rusun bahwa sepeda motornya diduga hendak dicuri.
Korban kemudian mendatangi pos keamanan. Di lokasi, korban mendapati terduga pelaku telah diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan.
Setelah menerima informasi dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning mengenai adanya terduga pelaku curanmor yang telah diamankan warga, personel Unit Opsnal Polsek Sei Beduk segera menuju lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria kemudian mengamankan R.M. beserta barang bukti sekitar pukul 14.30 WIB. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Beduk untuk menjalani proses penyidikan.
Selain sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009, polisi mengamankan satu buah kunci sepeda motor Yamaha dan satu lembar STNK asli. Sepeda motor tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp10,5 juta.
Ady mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan petugas keamanan dalam menggagalkan dugaan pencurian tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan lingkungan serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
RM diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polsek Sei Beduk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana juga dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110.