Batamline.com, Batam – Iming-iming gaji SGD 5 per jam dan uang makan SGD 10 per hari membuat 13 calon pekerja migran Indonesia (PMI) tertarik bekerja di Singapura. Namun, keberangkatan mereka diduga diurus secara nonprosedural hingga para calon pekerja tersebut tersandung masalah di negara tujuan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tersebut setelah mengamankan 13 calon PMI laki-laki di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Mereka diduga hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai tukang las atau welder di perusahaan galangan kapal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Suyono, mengatakan para korban tertarik dengan tawaran pekerjaan dan besaran upah yang dijanjikan.
“Mereka tertarik dengan tawaran gaji sebesar SGD 5 per jam dan uang makan SGD 10 per hari,” ungkap Suyono dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HN alias A. Ia diduga mengurus keberangkatan para calon PMI tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan sebagian korban sempat masuk ke Singapura sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
“Korban sempat tertangkap di Singapura, menjalani pemeriksaan, dan paspornya disita hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam,” ujar Nona.
Kasus tersebut merupakan satu dari tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI nonprosedural yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri.
Secara keseluruhan, polisi menyelamatkan 30 korban, termasuk seorang bayi, serta menangkap enam tersangka dari tiga laporan polisi yang tercatat pada 30 September dan 23 Oktober 2026.
Dua Kasus Lain Berkaitan dengan Keberangkatan ke Malaysia
Selain kasus calon PMI yang dijanjikan bekerja di Singapura, polisi mengungkap dua perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pemberangkatan orang secara nonprosedural ke Malaysia.
Pada kasus kedua, petugas menyelamatkan 16 orang yang terdiri atas 15 orang dewasa dan seorang bayi. Mereka diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Selat Singapura.
Polisi menetapkan empat tersangka, yakni tiga laki-laki berinisial AN, FH, dan JN serta seorang perempuan berinisial SW. SW diduga berperan menampung dan mengurus keberangkatan para korban. Petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai anak buah kapal (ABK) speedboat.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan seorang korban berinisial S yang ditemukan dalam penanganan perkara dengan tempat kejadian perkara di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial LF ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyiapkan tempat penampungan di kawasan Sentul, Bogor, dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia.
Enam Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Nona mengatakan pengungkapan tiga kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor 112/2026 dan 116/2026 tertanggal 30 September 2026, serta Nomor 133/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dugaan peran masing-masing, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bob)