Home » Mantan Sales PT Furniture Anugerah Sukses Bersama Diadili, Kerugian Perusahaan Rp104 Juta

Mantan Sales PT Furniture Anugerah Sukses Bersama Diadili, Kerugian Perusahaan Rp104 Juta

by Redaksi
Penggelapan

Batamline.com, Batam – Dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp104 juta yang melibatkan mantan sales marketing PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, Robert Torus Nainggolan (RTN), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, pemilik perusahaan, Irawan, hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penggelapan uang hasil penjualan furnitur, seperti lemari dan kasur, yang dilakukan terdakwa selama bekerja di perusahaan tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam itu dipimpin Hakim Ketua Anita Theresia Siagian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua.

Di hadapan majelis hakim, Irawan menjelaskan bahwa Robert sebelumnya bekerja sebagai tenaga penjualan di perusahaan yang berlokasi di kawasan Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Tugas terdakwa tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga melakukan penagihan kepada pelanggan yang membeli furnitur dengan sistem pembayaran tenor.

Menurut Irawan, setiap pembayaran dari pelanggan seharusnya disetorkan melalui transfer ke rekening resmi perusahaan dengan melampirkan bukti transaksi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan pembayaran yang justru diminta secara tunai oleh terdakwa, bahkan ada yang masuk ke rekening pribadinya.

“Harusnya uang itu di transfer ke rekening perusahaan,” ujar Irawan dihadapan hakim, Selasa (3/11/2026).

Irawan menyebut total kerugian perusahaan dalam perkara yang kini disidangkan mencapai sekitar Rp104 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan serupa pernah terjadi pada 2025. Saat itu, uang perusahaan sekitar Rp100 juta juga digunakan oleh terdakwa dan persoalannya diselesaikan melalui pemotongan gaji.

“Sebelumnya 100jutaan dan yang kedua,” ungkap Irawan.

Lebih lanjut, Irawan mengaku sempat mempertimbangkan penyelesaian perkara secara kekeluargaan setelah menerima niat baik dari keluarga terdakwa. Namun, upaya tersebut tidak berlanjut karena keluarga terdakwa menolak ketika penyelesaian diusulkan dilakukan di Polsek Batam Kota.

“Saya sempat menerima niat baik keluarga. Tapi saya ajak penyelesaian di Polsek, keluarga menolak” kata Irawan.

Irawan juga menegaskan bahwa Robert sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut karena telah resmi diberhentikan.

Saat Hakim Ketua Anita Theresia Siagian menanyakan kebenaran keterangan yang disampaikan saksi, Robert membenarkan seluruh kesaksian Irawan dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari laporan Irawan ke Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026. Dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut terungkap setelah muncul kecurigaan terhadap transaksi pembayaran pelanggan di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan.

You may also like