Imbas Napi LP Cipinang Kabur di Bawah Pengawasannya
Batamline, Batam – AKP Chrisman Panjaitan, dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. Hal itu terjadi dikarenakan adanya napi yang kabur dari pengawasannya.
Dari informasi yang didapat, tahan tersebut merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman seumur hidup.
Napi itu dipinjam pihaknya untuk melakukan pengembangan kasus narkotika yang tengah ditanganinya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenheart, mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan sudah dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri sejak tanggal 29 Mei.
“Yang bersangkutan terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Kepri,” ungkap Harry, Jumat (5/6/2020).
Ditambahkan, napi yang kabur tersebut juga tersandung kasus narkotika yang divonis hukuman seumur hidup.
“Kelalaian seperti ini tidak bisa ditolerir, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Tidak hanya Chrisman, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, juga telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri terkait kasus tersebut. (Mka)
Editor: Uncu