Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Rokok di Tanjung Pinggir Batam

Baharkam Polri
Baharkam Polri gagalkan penyendupan rokok di Tanjung Pinggir Batam (IST)

Batamline.com, Batam – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan kapal motor (KM) tanpa nama penyelundup rokok di perairan Tanjung Pinggir Batam. 209 slop rokok berbagai merek berhasil diamankan.

Komandan KP Taka Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Ipda Ayub Peter B Sinaga mengatakan, penggagalan penyelundupan rokok tersebut berhasil dilakukan pada Selasa (15/9/2020) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Read More

Saat itu, sekoci kapal patoli polisi KP TAKA 3010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sedang melaksanakan patroli. Petugas melihat satu kapal motor mencurigakan.

“Kapal motor tanpa nama itu berlayar dari Tanjunguma bertujuan ke OPL Barat,” kata Ayub, Jumat (18/9/2020).

Kapal tersebut dihentikan. Petugas melakukan pengecekan.

Baca: Kabar Gembira, 20 Investor Asing Akan Masuk Batam

Baca: GM Nagoya Mansion Angkat Bicara, Sedih dengan Pemberitaan dan Harus Rumahkan 5 Karyawan

“Kapal tersebut membawa rokok bermacam merek sebanyak 209 selop tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai,’ ujarnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal motor tanpa nama beserta crew dan barang bukti diamankan ke mako Ditpolairud Polda Kepri.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, polisi menetapkan satu orang tersangka, Bujang Bin Rusli (26). Warga Tanjunguma Pelantar Pukat RT 04 RW 05 Kelurahan Tanjunguma, Lubuk Baja itu terbukti telah melanggar Kepabeanan.

Bujang dijerat Pasal 9A ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995. “Perkaranya dilimpahkan ke Bea Cukai Batam,” jelasnya. (lcw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *