Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh – Medan.
Empat orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Ke empatnya diringkus dalam empat hari terakhir ini 12-15 Agustus 2020.
Baca: Tiga Jenazah WNI ABK Kapal China DIpulangkan ke Daerah Asalnya
Dalam penangkapan tersebut tim BNN berhasil menyita narkotika 47 bungkus plastik dalam kemasan teh warna hijau hampir 50 Kilogram (Kg).
Tepatnya 49,840 kg, empat handphone, kartu identitas, dan paspor.
Keempat tersangka yang diringkus ini adalah Munirwan, Muhammad, Suherman, dan Iswadi.