Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perampokan di Sei Beduk pada Rabu (26/8/2020) malam lalu.
Pelaku, Fadli Puja Kuswari (23) berhasil ditangkap, Minggu (30/8/2020) malam.
Terungkapnya kasus perampokan ini berawal dari laporan korbannya, Gusni Yanti (40) warga Perumahan Buana Garden Tahap 2 Blok J nomor 1, Tanjung Piayu, Sei Beduk. Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan penyelidikan lapangan.
Baca: Ini Ciri-ciri Pelaku Perampokan IRT di Sei Beduk
Baca: Bikin Haru, Warga Sambut Kepulangan Pasien Sembuh Covid-19 di Batam
“Sekira pukul 19.30 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di pintu keluar Pom Bensin Sei Panas,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Senin (31/8/2020) saat dikonfirmasi Batamline.com.
Andri memimpin Tim Buser Polresta Barelang untuk bergerak ke lokasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 20.20 WIB, Tim Macan Polresta Barelang melakukan penangkapan.