Batamline.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyetujui kerjasama dengan Pemerintah Kerjaan Swedia. Kerjasama bidang pertahanan ini telah sah menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020) sore.
Rapat digelar secara fisik dan virtual di ruang rapat paripurna, gedung DPR RI Senayan Jakarta. Rapat paripuna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengambilan keputusan diawali dengan laporan Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha yang mewakili Pimpinan Komisi I DPR RI tentang pembahasan RUU tersebut.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan para pakar, akademisi, dalam rangka mendapatkan masukan terhadap rancangan tersebut dan telah melaksanakan RDPU dalam rangka dengan pemerintah pada 30 September 2020,” kata Tamliha dilansir Batamline.com dari detik.com.
“Fraksi-fraksi DPR RI bersama dengan pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk dibahas dalam tingkat dua dalam rangka pengambilan keputusan tingkat dua DPR RI,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap RUU Kerja Sama Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia di Bidang Pertahanan. Yasonna juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.
Baca: Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca: Honorer TU Cabuli Siswi SMA di Bengkong Batam
“Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif dan antisipatif. Tidak sekedar rutin dan reaktif. Tapi juga teguh dalam prinsip dan pendirian. Serta rasional dan luwes,” sebutnya.
“Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat salah satunya pemerintah kerajaan Swedia. Dengan disetujuinya RUU tersebut oleh dewan perwakilan rakyat Indoensia. Maka telah terbentuk payung hukum kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah kerjaan Swedia,” tambah Yasonna.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna lalu menanyakan persetujuan anggota Dewan terhadap pengesahan RUU MK menjadi undang-undang.
“Setelah mendengar pandangan akhir dari pemerintah yang dibacakan Bapak Menteri Hukum dan HAM maka berdasarkan hal-hal yang telah kita simak bersama izinkan kami dari meja pimpinan untuk bisa menyepakati untuk bisa diteruskan menjadi undnag-undang. Bisa disepakati?” tanya Azis.
“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir, dilanjutkan dengan ketukan palu pimpinan sidang. (red)