Batamline.com, Batam – EK (21), pelaku pembunuhan serta pembuangan bayi sendiri terancam hukuman mati. Ibu pembuang bayi ini dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dwi Dea Anggraini menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan. Kasus pembuang bayi diupayakan dilimpahkan ke Kejaksaan secepatnya.
“Kita masih lakukan pemberkasan terhadap kasus pembuang bayi ini. EK terancam hukuman mati, sesuai Pasal dalam UU Perlindungan Anak,” Dea, Senin (22/6/2020).
Dalam kasus ini, EK membuang bayinya di Perumahan Citra Indah Blok BB nomor 3A . Pihkanya juga akan melakukan reka ulang atau rekontruksi kejadian terkait kasus pembuang bayi ini.
“Rekontruksi kasus akan kita gelar dalam waktu dekat. EK juga akan menjalani pemeriksaan psikologi. Rencananya dilakukan Rabu (24/6/2020) nanti,” terangnya.
Ditambahkan Dea, hasil otopsi yang dilakukan terhadap jasad bayi, ditemukan adanya tanda kekerasan.
“Ditemukan adanya tanda penganiayaan di tubuh bayi, yakni di lehernya,” tambah Dea.
EK, sebelumnya juga mencoba menggugurkan kandungannya dengan meminum obat-obatan. Namun tidak berhasil, dan akhirnya nekat melahirkan sendiri di kamar mandi rumah majikannya.
“Untuk jasad bayi sudah dikuburkan setelah dilakukan otopsi. Bagaimana perkembangannya nanti kami infokan kembali,” pungkas Dea. (LCW)
Editor: Uncu