Ini Ancaman untuk 15 Orang Pengangkut Paksa Jenazah Covid di RSBK Batam

Batamline.com, Batam – Tindakan 15 orang (sebelumnya ditulis 16), yang mengambil paksa jenazah positif Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Seraya justru berimbas kepada mereka.

Baca juga: Pidana Menanti Para Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Batam

Read More

Tidak hanya harus menjalani karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang, namun proses hukum juga menanti mereka.

Pengambilan jenazah secara paksa di rumah sakit tersebut melanggar Undang-undang Pasal 212, 214 KUHP. Serta, pasal 93 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantiaan kesehatan.

Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp.450.000.

Ancaman hukuman di halaman selanjutnya…

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *