Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Bali Atas Laporan IDI

Jerinx SID
Polda Bali tetapkan Jerinx SID sebagai tersangka Ujaran kebencian

BATAMLINE.COM – Setelah sempat menjadi kontraversi, akhirnya Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.

Ia Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena kasus ujaran kebencian yang diarahkannya kepada IDI.

Read More

Polda Bali resmi menetapkan pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).

Baca: Update 11 Agustus 2020 Batam, 7 Positif Covid 19, Salah Satunya Ajudan Walikota Batam

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi, Rabu.

Yuliar mengatakan, Jerinx lamgsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Ia mengatakan, penetapan tersangka Jerinx karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

Baca: Ojek Online Teriak, Imbas Dari Hilangnya Jaringan Telkomsel: Orderan Susah

“Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Sumber: Kompas.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *