Batamline.com, Bintan – Pertamina pecat atau lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan gas Opik di Bintan. Pemutusan hubungan usaha ini merupakan buntut dari sidak yang dilakukan Polres Bintan beberapa waktu yang lalu.
Pangkalan gas Opik dipecat lantaran ketahuan menjual elpiji 3 Kg kepada pengecer. Tidak tanggung-tanggung, dia menjual 40 tabung elpiji 3 Kg kepada pengecer. Hal ini membuat kelangkaan gas elpiji 3 Kg.
Kelangkaan ini dimanfaatkan pengecer untuk meraup untung dengan menjual gas melon dengan harga lebih tinggi ketimbang harga di pangkalan.
Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan hasil temuan Polres Bintan. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.
“Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan sanksi surat peringatan. Karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan,” tegas Roby.
Baca: Disperindag dan Pertamina Sidak Gas Melon di Batam, Hasilnya
Baca: Kelangkaan Elpiji 3 Kg ‘Trending Topik’ di Batam, Disperindag dan Pertamina Harus Ambil Sikap
Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.
“Sehingga pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya,” lanjut Roby.
Pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan Elpiji 3 Kg tidak sesuai peruntukkannya.