Kebijakan Menteri ESDM Soal Listrik Tak Berlaku di Batam, Pengusaha Mulai Mengeluh

Batamline.com, Batam – Pengusaha di Batam mulai mengeluhkan tidak mendapatkan keringanan terkait pemakaian listrik. Sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementrian ESDM.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu. isinya, membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) dari berbagai sektor. Baik sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus.

Read More

Baca juga: 15 Kali Santroni Rumah Warga, Ade Ditembak Polsek Sagulung

Abonemen gratis ini sebagai stimulus di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Sayangnya listrik di Kota Batam dikelola Bright PLN Batam. Sehingga, tidak termasuk dalam PT PLN Persero, atau hanya sebatas anak perusahaan.

Seperti yang dikeluhkan General Manager Grand Mall Batam Yanto. Ia berharap keputusan tersebut juga berlaku di Batam.

“Jujur, kita sebagai pengusaha benar-benar terdampak kondisi Covid. Harapan kita sangat besar agar kebijakan dari mentri ESDM ini bisa diakomodir oleh PLN Batam. Bisa meringankan bebannya,” ujar Yanto.

Baca juga: Otak Pelaku Ditembak! Polsek Sagulung Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

Pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan antara PT PLN Persero dengan Bright PLN Batam. Namun pihaknya tetap berharap keputusan itu bisa disamakan dengan daerah lain.

“Karena sedikit banyak bisa membantu juga. Kondisinya saat ini berat sekali. Karena Batam juga daerah yang terkena Covid 19. Bukan daerah yang tak kena,” tuturnya.

Tingkat Kunjungan Menurun

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *