BATAMLINE.COM – Ada angin segar bagi pekerja yang terkena dampak PHK Pasca Covid-19. Pemerintah akan memberikan bantuan
Bantuan pemerintah ini akan dibagikan kepada para Debitur.
Besaran jumlah bantuan tersebut sebesar Rp 2 Juta.
Pemerintah berencana akan memberikan bantuan usaha sebesar Rp 2 juta per debitur bagi ibu rumah tangga.
Bantuan usaha melalui kredit modal kerja tanpa bunga ini tengah dalam proses pembahasan.
Kredit terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.
Menurutnya, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.
“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Selasa (11/8).