Korban PHK Karena Covid-19 Dapat Bantuan Rp 2 Juta Perbulan, Ini Syaratnya

Ilustrasi uang
Uang Jaringan Narkoba Mengalir di Pemilu 2024

BATAMLINE.COM –  Ada angin segar bagi pekerja yang terkena dampak PHK Pasca Covid-19. Pemerintah akan memberikan bantuan

Bantuan pemerintah ini akan dibagikan kepada para Debitur.

Read More

Besaran jumlah bantuan tersebut sebesar Rp 2 Juta.

Pemerintah berencana akan memberikan bantuan usaha sebesar Rp 2 juta per debitur bagi ibu rumah tangga.

Bantuan usaha melalui kredit modal kerja tanpa bunga ini tengah dalam proses pembahasan.

Kredit terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.

Menurutnya, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.

“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Selasa (11/8).

tribunnews
Ilustrasi uang-Bantuan Kredit Modal Rp 2 Juta Bakal Diberikan untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Prioritas Utamanya (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)
Fokus Pemerintah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *