Miliki 1 Kilogram Sabu, 5 Orang Ditangkap Polda Kepri

LIMA
Dit Resnarkoba Polda Kepri amankan 5 orang pemilik sabu (IST)

Batamline.com, Batam – Polda Kepri menangkap lima orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Lima orang tersebut masing-masing berinisial Z, S, M, RS dan, AF.

Mereka diamankan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri pada Jumat (18/9/20) sekitar Pukul 17.00 WIB.

Read More

Baca: Makam Ibu Muda Dirampok, Kain Kafan Hilang

Baca: Pria Bersarung Tewas Tergantung di Batam Center

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, pada hari tersebut polisi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Z, S dan, M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai kecamatan Sagulung.

“Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Kristal Bening diduga sabu yang disimpan di dalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram,” kata Harry, Senin (21/9/2020).

Polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mendapat informasi jika ada tersangka lainnya yang memiliki sabu.

“Dari keterangan para tersangka yang diamankan, penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF,” katanya lagi.

Polisi melakukan penggerebekan terhadap tersangka di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji. Polisi melakukan penggeledahan.

“Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis kristal bening diduga Sabu yang disimpan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram,” sebutnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, lima orang itu diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Baca: 13 Tahun Menduda Yn Cabuli Putri Tunggalnya, Pelaku: Kamu Nggak Kangen Sama Ayah?

Baca: Minta Salinan Perjanjian Konsesi BP Batam dengan ATB, Cak Nur: Ini Berpotensi Jadi Masalah

“Jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram sabu. Dan turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (eby)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *