Musnahkan Barang Bukti, Polda Kepri Rebus 5,6 Kilogram Sabu

Dit Resnarkoba Polda Kepri
Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan narkoba jenis sabu (Dok Humas Polda Kepri)

Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti berupa 5.652,2 gram narkotika jenis sabu. serbuk putih tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan dibuang ke dalam septik tank, Jumat (2/10/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020.

Read More

Barang bukti ini hasil pengungkapan terhadap dua kasus laporan polisi. “Dari dua kasus ini kita mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti 6.114 gram sabu,” kata Harry didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting.

Tiga orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial KA, AD dan, SS. KA dan AD diamankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di pintu masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa pada 1 September 2020.

“Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 5.925 gram,” katanya lagi.

Selanjutnya, pada 18 September 2020 polisi berhasil menangkap tersangka SS. Dari tangannya polisi mengamankan 189 gram sabu.

Baca: Kasihan, Pria Ini Menangis Takut Dimarahi Bos Karena Minyak dari Truk yang Dikemudikan Tumpah ke Jalan

Baca: Timbulkan Polemik di Tengah Masyarakat Batam, Ini Deretan Kecelakaan Libatkan Bimbar

Dari barang bukti dengan berat total 6.114 gram tersebut, yang yang dimusnakan sebanyak 5.652,2 gram.

“Sedangkan sisanya seberat 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau,” jelasnya.

Saat ini tiga orang tersangka diamankan di Dit Resnarkoba Polda Kepri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (eby)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *