Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap kasus narkoba jenis daun ganja dan pil ekstasi. Tujuh tersangka berhasil diamankan.
Tujuh orang itu masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan, DS alias D. “Mereka diamankan atas lima laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (19/8/2020).
Baca: Melalui VC, Kapolda Kepri Semangati Personilnya yang Dirawat di RSKI Galang
Baca: Kebijakan Menteri ESDM Soal Listrik Tak Berlaku di Batam, Pengusaha Mulai Mengeluh
Kasus narkoba ini diungkap Dit Resnarkoba Polda Kepri dalam waktu yang tidak terlalu lama. Yakni dari tanggal 14 Agustus 2020 sampai 16 Agustus 2020 di beberapa wilayah Provinsi Kepri. Antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batuampar dan, Baloi Permai Lubuk Baja.
Siap Edar
“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi, salah satunya berinisial RSP alias R. Dia membawa, memiliki, dan, menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir. Dia oknum PNS di Kota Tanjungpinang,” katanya lagi.