Batamline.com, Batam – PS, pengendara yang menabrak bocah 4 tahun di dalam Perumahan Puri Legenda Batam Center, hingga kini masih diamankan smdi Mapolresta Barelang.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, pria 30 tahun ini dikenakan denda hingga Rp 12 juta.
Ancaman hukuman itu, sesuai dengan pasal 310 dan 311 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjeratnya.
Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando mengatakan, PS dinilai lalai mengendarai mobil hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Berita terkait: Bocah Tewas Terlindas Mobil di Batam Center
“Pengendaranya sudah ditahan. Barang bukti seperti mobil dan sepeda anak yang menjadi korban juga kita amankan,” ujar Fredyando, Rabu (5/8/2020).
Kelalaian Sopir Melaju Kencang di Komplek Perumahan
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kejadian itu berawal saat PS melaju kendaraannya menuju keluar perumahan.
Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya