Perda RTRW dan RDTR OSS Harus Selesai Desember Ini

Perda
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum (Dok. Humas Media Center Batam)

Batamline.com, Batam – Pemerintah Kota Batam targetkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai pada Desember 2020 ini. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, Senin (12/10/2020).

Syamsul menjelaskan, surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 100.34/2526/BNGDA tentang evaluasi penetapan Perda RTRW dan RDTR kabupaten/kota untuk mendukung OSS tanggal 25 juni 2020. Mengamanatkan, Ranperda RDTR OSS harus selesai dan ditetapkan paling lambat Desember 2020.

Read More

“Ini perintah langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Syamsul saat Paripurna di DDPRD Batam.

Ia berharap, dengan perpanjangan waktu pansus RDTR Kota Batam ini tetap dapat menyelesaikan, menyepakati dan, menetapkan Ranperda RDT di tujuh bagian wilayah perencanaan yang ada di Kota Batam.

Baca: Menata Kota Batam, Rudi Siapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

Baca: [Video] Moment Ngakak Mahasiswa Saat Berdemo

Tujuh bagian wilayah perencanaan yang dimaksud yakni Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang dan Batuaji.

Syamsul menjelaskan bahwa Kota Batam merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *