Batamline.com, Batam – Satgas Polda Kepri berhasil ungkap kasus home industry narkotika jenis sabu di Apartemen Nagoya Mansion Tower A lantai 6 kamar 609, Lubuk Baja. Bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi serbuk haram itu diamankan.
Dua orang yang diamankan polisi masing-masing berinisial MF (37) warga Sekupang dan MS (23) warga Punggur Nongsa.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur dengan bersama Ketua Tim penindakan, Kompol Andri Kurniawan.
“Kita sudah dapat informasi ini sejak bulan sembilan. Satu bulan ini kita terus mengikuti tersangka,” kata Abdul Rahman, Senin (19/10/2020) sore.
Selama itu, lanjutnya, tersangka sering berpindah-pindah tempat. Tersangka melakukan pembuatan sabu di Batuaji dan terus berpindah tempat hingga akhirnya ditangkap di Apartemen Nagoya Mansion Tower A lantai 6 kamar 609.
Polisi melakukan penggerebekan di kamar apartemen tersebut pada Kamis (15/10/2020) Pukul 4.30 WIB. “Di kamar tersebut diamankan, satu bungkus plastik transparan berisi sabu sisa pakai seberat 0,15 gram,” katanya lagi.
Baca: Helikopter Polda Kepri Dipakai Buat Jalan-jalan, Kini Jadi Perhatian Mabes Polri
Baca: Helikopter Milik Polda Kepri Angkut Warga Sipil, Kabit Humas Sebut Enjoy Flight
Polisi juga menemukan alat isap sabu. Dalam penggeledahan kamar itu, polisi menemukan satu set alat pembuatan sabu, kaca warna hijau, panci stainless, kompor, kulkas. Polisi juga menyita berbagai bahan kimia untuk pembuatan sabu skala home industry.
Kepada polisi, dua orang ini mengaku tidak mengerti bagaimana cara pembuatan sabu. Pun demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.