PT JPK Digeledah! Sat Reskrim Polresta Barelang Temukan Puluhan Butir Peluru Tajam

PT JPK Digeledah
PT JPK disegel polisi

Batamline.com, Batam – PT Jaya Putra Kundur (JPK) digeledah Sat Reskrim Polresta Barelang. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan butir peluru tajam.

Penggeledahan perusahaan yang beralamat di Jalan Seraya Komplek Nagoya Garden Phase II Blok D No. 80-81, Kampung Seraya Kecamatan Batuampar itu, dilakukan polisi pada Rabu (14/9/2023) sekitar pukul 14.10 WIB. Penggeledahan terkait kasus dugaan penipuan jual beli Ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.

Read More

“Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jumat (15/9/2023).

Budi menyebut, penggeledahan ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/494/VIII/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 28 agustus 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/292/VIII/2023/Reskrim,tanggal 16 Agustus 2023; Surat Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 256/PenPid.B-GLD/PN Btm, tanggal 05 September 2023 perihal izin penggeledahan; serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP.DAH/07/Ix/2023/Reskrim, tanggal 14 September 2023.

“Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, sekuriti PT JPK, dan satu orang warga setempat,” jelasnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Diantaranya, satu lembar kartu hutang piutang atas nama PT Mitra Raya Sektarindo; satu lembar Surat Permohonan a.n Djoni, fotokopi akte perusahaan PT JPK, delapan lembar bukti pembayaran angsuran cicilan pembelian 10 unit Ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Center Point.

“Kita juga mengamankan 25 butir peluru kret 9 mm dan 50 butir peluru tajam 9 mm,” ungkap Budi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT JPK, Johanis dan Direktur PT JPK, Thedy Johanis.

Dua pengusaha Batam tersebut diduga melakukan tindak penipuan terkait penjualan Ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.

Namun hingga kini, keberadaan bapak dan anak tersebut tidak diketahui hingga sekarang. Imigrasi telah mengeluarkan daftar cekal kepada keduanya. Bahkan, Polda Kepri sudah melayangkan Surat pengajuan Red Notice Interpol terhadap keduanya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *