Sebut Bukan Pidana, Kuasa Hukum PT JPK Minta Ditreskrimsus Polda Kepri Lakukan Pembuktian

pengusaha di Batam
DPO Polda Kepri

Batamline.com, Batam – Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pembuktian terhadap kliennya, dua pengusaha di Batam, Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) terkait penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.

Hal tersebut disampaikan kepada batamline.com, Rabu (7/6/2023) melalui sambungan telpon. Dia menilai, Ditreskrimsus Polda Kepri memojokkan kliennya.

Read More

“Kita sudah ke Mabes Polri, ke Bawasdik untuk gelar perkara dan ada aturan Bareskrim yang berlaku tidak ada upaya paksa lain terhadap Polda Kepri kepada dua klien kami,” ujar Ade Darmawan.

Ade menilai Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dinilai memaksakan kedua kliennya keduanya menjadi tersangka sehingga kasus ini menjadi heboh. Yang mana, menurut dia kasus ini merupakan hal kasus perdata bukan pidana.

“Ini kasus perdata, bukan pidana dan jangan wah kali ke klien kami,” jelas Ade.

Baca: Dirkrimsus Polda Kepri Sebut Bareskrim Dukung Penangkapan 2 Pengusaha Batam Johanis dan Thedy Johanis

“Ada peristiwa tapi bukan tindak pidana, hanya perdata dan kasus ini harus dihentikan dan diselesaikan secara perdata,” ujarnya.

Ade menyebut tidak bermaksud melakukan perlawanan terhadap Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus ini.

“Kita bukan melakukan perlawanan terhadap Ditreskrimsus Polda Kepri, saat ini sudah gelar perkara di Mabes Polri,” ucapnya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *