Batamline.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan dalam periode Maret hingga April 2026 melalui rangkaian Operasi Wirawaspada 2026.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang kami lakukan secara konsisten dan terukur,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Batam, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pada Maret 2026, petugas lebih dulu mengamankan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di kawasan industri Kabil. Keduanya ditemukan berada di area proyek konstruksi dan sempat berupaya menghindari pemeriksaan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, JL, dan YX di kawasan industri Sagulung. Ketiganya ditemukan berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga bekerja tanpa izin yang sesuai.