Dari operasi tersebut, polisi menyita ratusan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh kendaraan diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara pengendara dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 serta aturan ambang batas kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kapolresta turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan surat seperti SIM dan STNK. Pihak sekolah juga diminta berperan aktif memberikan edukasi agar pelajar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama serta melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.