Home » Knalpot Brong dan Balap Liar Ditertibkan, 102 Kendaraan Diamankan Polisi

Knalpot Brong dan Balap Liar Ditertibkan, 102 Kendaraan Diamankan Polisi

by Def
0 comments
balap liar dan knalpot brong

Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengamankan 102 unit sepeda motor dalam penertiban balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang marak meresahkan masyarakat. Penindakan dilakukan secara intensif selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/4), mengatakan langkah tersebut merupakan respons cepat atas keluhan warga terkait kebisingan dan gangguan ketertiban umum akibat aksi balap liar dan knalpot brong.

“Penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Penertiban difokuskan di sejumlah titik rawan, di antaranya kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani, Bundaran Madani, hingga Jalan R.E. Martadinata Sekupang. Selain itu, operasi juga dilakukan di wilayah hukum polsek jajaran dengan pola patroli dan razia terpadu oleh Satuan Lalu Lintas.

You may also like

Leave a Comment